Rabu, 18 Maret 2015

Terungkap Kisah dibalik Pembunuhan di Kec.Warungpring Kab.Pemalang


AKIBAT CINTA TERLARANG, NYAWA KARTINAH MELAYANG

Polres Pemalang, Beberapa hari lalu kita telah digegerkan oleh berita tentang penemuan mayat seorang perempuan penuh dengan luka tusuk disekitar jembatan Dukuh Krajan Desa / Kecamatan Warungpring – Pemalang.

Kemudian mayat tersebut dilakukan otopsi oleh Tim dokter Forensik Polda Jateng pada keesokan harinya Selasa (10/3) di RSU dr M ASHARI Pemalang dan disimpulkan bahwa mayat perempuan dengan 27 (dua puluh tujuh) luka tusuk benda tajam dibadanya, diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan petugas / Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolres Pemalang bahwa korban bernama Kartinah binti Sugiri (35 th) alamat Dukuh Gombong Rt 06 Rw 03 Desa Warungpring, merupakan istri dari Sdr. Muksin salah satu personil dari Group Aksa Buana Warungpring.

Hasil Olah TKP
Hasil TKP yang dilakukan pada hari Senin (9/3) sekitar jam 22.30 Wib sesaat setelah Polri mengetahui kejadian tersebut, kemudian dilanjutkan pada keesokan harinya, menyimpulkan sementara bahwa korban diduga kuat merupakan korban pembunuhan, hal ini mengingat tidak ada satupun barang berharga / properti milik korban yang hilang.

Dengan bekal fakta tersebut diatas, kemudian.

Tim Khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Edy Purnamalillah, S.H., M.H., langsung mengarah pada sasaran tertentu.

Seluruh Informasi yang berhasil dihimpun / diperoleh dari anggota Tim di lakukan analisa dan evaluasi, dan akhirnya kerja ekstra dari Tim telah mengerucut dan mengarah kepada seseorang yang bernama Zaenu Nadif bin Muhari (22 th) alamat Dukuh Bengkeng Rt 07 Rw 02 Desa Mereng Warungpring, teman dari suami korban nama Muksin dan biasa berlatih musik orkes bersama.

Selanjutnya Sabtu (14/3) jam 17.00 Wib saat Tim melakukan penangkapan terhadap Zaenu Nadif di rumahnya, petugas menemukan sepotong jaket berlumuran darah di kebun belakang rumah. Saat Jaket tersebut ditunjukan kepada Zaenu Nadif dan kedua orang tuanya, kedua orang tuanya menyatakan bahwa jaket tersebut adalah milik Zaenu Nadif, dan Zaenu pun tidak bisa mengelak.

Tak pelak kedua orang tua Zaenu pun mengalami syok saat anaknya mengakui perbuatanya telah membunuh Kartinah.


Asmara
Zaenu mengenal Kartinah sejak tahun 2013, saat berlatih musik Orkes Aksa Buasa bersama suami Kartinah di rumahnya di desa Warungpring.
Sejak saat itu pula Zaenu menjalin hubungan cinta terlarang dengan Kartinah, bahkan telah berkali – kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Disamping itu Kartinah juga sering pinjam uang kepada Zaenu, padahal setiap kali hubungan intim, Zaenu telah memberinya uang.

Kemudian karena terdesak kebutuhan, Senin (9/3) sekitar jam 18.00 Wib Zaenu menelphon Kartinah
dan minta untuk ketemu sekaligus mengutarakan maksudnya untuk menagih hutang, Kartinah menyanggupi, dan lokasi pertemuanya di lapangan sebelah barat. 

Selanjutnya jam 20.00 Wib Kartinah telphon Zaenu, bahwa dirinya sudah berada di dekat Kantor Koramil Warungpring, akhirnya mereka bertemu.

Namun korban mengatakan tidak membawa uang, karena tidak punya, lalu Kartinah malah balik meminta uang sebesar Rp 1.000.000,- untuk beaya perceraian dengan suaminya dan mengancam bila tidak diberi, maka akan datang kerumah Zaenu dan membeberkan tentang hubunganya kepada orang tua Zaenu.

Dengan perasaan bingung, lalu Zaenu pulang ke rumah untuk mengambil uang, namun karena hanya punya uang Rp 200.000,-, takut kalau tidak diterima dan perbuatanya diketahui oleh orang tua, saat itu Zaenu punya niat untuk menghabisi nyawa korban.

Selain membawa uang Rp 200.000,-, Zaenu juga membawa sebilah pisau yang diselipkan di sabuk celana, lalu menemui Kartinah di jembatan kecil dekat lapangan bola sebelah barat.

Saat itu Zaenu menyodorkan uang Rp 200.000,-,
Kartinah malah memakinya dengan kata – kata kasar :

“ WIS RA USAH, DASARE ORA NIAT, SAMPEAN SIAP – SIAP BAE, GEGER. SISAN, AKU KARO BOJONE AREP MARING NGOMAHMU, MATI YA MATI BARENG MEN TERBONGKAR SISAN “

lalu ZAENU menjawab :

“ YA WIS SAMPEAN BALIK WAEI, SAMPEAN BE ORA NIAT MENE NGGOWO DUIT SING NGGO NYAUR UTANG.....

BANGSET SAMPEAN... “ mendengar jawaban itu kemudian Kartinah menampar muka Zaenu.

Dengan nada emosi Zaenu menantang :

“ YA WES SAMPEAN NGESUK MARING NGOMAH “ dan di jawab oleh korban : “ YA WES, DIKIRO AKU WEDI APA ..... DASAT RAIMU BANGSET“.

Mendengar jawaban tersebut spontan Zaenu memukul muka korban mengenai mata sebelah kanan dan Kartinah terjatuh dalam posisi duduk, lalu Zaenu dengan membungkuk memukuli muka korban berkali – kali, kemudian mengambil sebilah pisau yang telah disiapkanya dan berkali – kali pula menusuk Kartinah dibagian dada, tangan dan kaki, hingga jatuh terlentang dan tidak bergerak lagi.


Setelah itu Zaenu pulang dengan jalan nkaki melalui kebun – kebun, lalu membuang pisau yang berlumuran darah ke sungai di belakang rumah, melepas jaket dan membuangnya di belakang rumah, selanjutnya masuk rumah. Karena baju / kaos juga banyak noda darah, lalu Zaenu membakarnya di tungku dapur dan melepas / merendam celana pendek di ember untuk dicuci.


Pada hari Kamis (12/3) saar Zaenu kesungai, melihat pisau yang telah dibuangnya tersangkut ditumpukan sampah, lalu mengambilnya dan menyimpanya di bawah lumpang / tempat menumbuk kopi, kemudian membuangnya ke dalam sumur dekat rumahnya.
Barang – barang yang disita :
  1. Jaket parasit warna biru terdapat noda darah.
  2. Celana pendek dari bahan kain jeans.
  3. Satu Unit HP Nokia berikut SIM Card 087887336295.
  4. Satu buah ember plastik untuk ngrendan celana.
  5. Sisa kayu bakar dan abu bekas sisa bakaran kaos tersangka.
  6. Barang – barang properti milik korban dan sepeda motor G-2169-PM, dan.
  7. Satu unit HP merk Cross berikut SIM Card 085942558538.

Kapolres Pemalang Akbp Dedi Wiratmo, S.I.K mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah dengan serius berhasil mengungkap kejadian pembunuhan diatas. Saat ini tersangka Zaenu Nadif bin Muhari masih diperiksa secara intensif di Mapolres Pemalang, untuk mengetahui latar belakang secara akurat.

Tersangka Zaenu Nadif dijerat dengan pasal : Primer 340 KUHP, Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana penjara seumur hidup atau Selama waktu tertentu, Paling lama dua puluh tahun dan guna kelancaran penyidikan, Tersangka Zaenu ditahan di Rutan Polres Pemalang.

---------------------------- Doc. Subbag Humas Polres Pemalang, Maret 2015 ----------------------------

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar