Seiring dengan memudahnya proses pembelian sepeda motor sebagai kendaraan pribadi, sejalan dengan itulah banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan kemudahan dalam memperoleh kendaraan baru yang kini banyak dijumpai di jalan-jalan.
Maka sejalan dengan keadaan tersebut dari kepolisian negara republik indonesia sering melakukan razia surat tanda kendaraan bermotor yang berguna untuk menertibkan berbagai tindakan penyalah gunaan dalam memiliki kendaran.
Berikut ini admin berikan ciri-ciri razia surat kendaraan bermoto yang resmi, info tersebut berasal dari facebook dengan user nama Jhuma Dhybendaano yang didapati dari forum di facebook.
Surat Tilang dari Polisi Lalu lintas ada dua macam yaitu :
- Slip MERAH yang artinya : kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.
- Slip BIRU yang artinya kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50 rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.
Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!!
(beberapa oknum Polisi biasanya berdebat dahulu dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU).
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku.
Sampaikan argumen bahwa kita sudah lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kpd Oknum Petugas Polisi tersebut.
Sebagai informasi, dengan slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi Negara).
Tolong broadcast info bagus ini dan Komisi III DPR RI sudah meminta Ka Polri melalui Kadiv Humas Polri, untuk sosialisasikan info ini melalui berbagai macam media sosial masyarakat !!!
Kutipan diatas diambil dari laman facebook ini tanggal posting 15 November 2015, sekiranya postingan ini bermanfaat bisa klik share.