Kamis, 13 Februari 2020

CARA MEMBUAT KARTU KUNING / AK1

Pabrik-pabrik baru bermunculan di Pemalang. Tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Nah, salah satu syarat untuk mencari kerja adalah Kartu Kuning atau AK1. Simak videonya yah.

Sipelitanaker (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terpadu Tenaga Kerja)
Layanan Pembuatan Kartu Kuning/AK1 berbasis elektronik

Caranya akses: http://sipelitanaker.pemalangkab.go.id/
Oleh Dinas Tenaga Kerja
Sumber : Kabar Pemalang

Jumat, 20 Oktober 2017

Informasi Lowongan Perangkat Desa Banyumudal Moga

Informasi tentang pengangkatan perangkat desa pada bulan Oktober 2017 tahun ini sepertinya dilakukan secara serentak di berbagai instansi pedesaan guna melengkapi sarana dan prasarana perangkat desa yang efektif.

Banyak masyarakat mencari informasi tentang lowongan perangkat desa yang pada tahun ini banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat, didesa Banyumudal Kecamatan Moga informasi mengenai lowongan perangkat desa telah disosialisaikan melalu media cetak maupun digital.

Seperti dikutip dari laman twitter @Banyumudal3  lowongan perangkat desa bulan Oktober tahun 2017 yang masih kosong adalah Kadus 2, Kadus 4 dan Kadus 5 dimana perwakilan dari masing-masing kadus tersebut berasal dari Rw yang telah ditetapkan.
Kadus 2 calon pendaftar dari warga Rw 1 dan Rw 2
Kadus 4 calon pendaftar dari warga Rw 7 dan Rw 8
Kadus 5 calon pendaftar dari warga Rw 9 dan Rw 10

Calon pendaftar wajib mengikuti tes yang akan dilakukan yaitu
  1. Tes seleksi administrasi 
  2. Tes bebas narkoba
  3. Tes wawancara dan tes komputer 
  4. Tes tertulis 
Informasi selengkapnya bisa ke Sekretariat Pendaftaran Calon Perangkat Desa di Balai Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang. 

Senin, 09 Oktober 2017

PROSEDUR PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN


Akta Kelahiran adalah wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua kepada anak untuk menjamin hak-hak mereka.

Beberapa manfaat dengan adanya akte kelahiran antara lain :
  • Sebagai identitas Anak
  • Syarat mengurus administrasi Kependudukan : KTP, Kartu Keluarga, Paspor, dll 
  • Untuk pendaftaran sekolah 
  • Syarat pendaftaran pernikahan di KUA 
  • Mengurus hak ahli waris 
  • Mengurus asuransi dan tunjangan sosial 


Ada pun syarat untuk membuat akte kelahiran adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Akta Nikah 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 
  3. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu 
  4. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa/kelurahan 
  5. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan 
  6. Untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi Surat Keterangan Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak) 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama kementerian terkait sepakat menjalin kerja sama untuk percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak.
Anak-anak kita adalah generasi penerus masa depan. Pastikan mereka memiliki AKTA KELAHIRAN untuk menjamin hak-hak nya

Kamis, 28 September 2017

INGIN MENJADI CALON PERANGKAT DESA ?


Perangkat desa adalah unsur staff yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang terdiri dari sekretaris dan perangkat desa lainnya.
Momen yang oleh beberapa Pemuda/Pemudi untuk mengikuti Pengisian Perangkat Desa ini sangat dinantikan terutama bagi mereka yang ingin mengabdikan diri menjadi pelayan masyarakat di tingkat pedesaan.

Lantas bagaimana persyaratan dan mekanismenya, berikut admin berikan syarat dan mekanisme pengisian perangkat desa di kabupaten Pemalang yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.


Syarat yang wajib dipenuhi yaitu antara lain :
  1. Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat
  2. Berusia 20 tahun sampai 42 tahun 
  3. Surat lamaran ditulis sendiri diatas kertas bermaterai 
  4. Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah umum atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 6 bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran 
  5. Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir oleh Disdukcatpil 
  6. Surat keterangan sebagai warga desa setempat yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW diketahui Kepala Desa dilampiri fotocopy KTP dan KK.
  7. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan YME 
  8. Surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri 
  10. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
  11. Surat pernyataan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani dua orang saksi 
  12. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian resor Pemalang. 
  13. Nama Bakal Calon dan Identitas lain yang tercantum dalam dokumen Berkas Pencalonan harus sama sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Khusus Kadus, surat keterangan domisili di dusun setempat dari Kepala Desa. 
Untuk mekanismenya sendiri bisa ditampilkan dalam gambar dibawah 


Tertarik menjadi perangkat desa ?