Senin, 09 Oktober 2017

PROSEDUR PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN


Akta Kelahiran adalah wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua kepada anak untuk menjamin hak-hak mereka.

Beberapa manfaat dengan adanya akte kelahiran antara lain :
  • Sebagai identitas Anak
  • Syarat mengurus administrasi Kependudukan : KTP, Kartu Keluarga, Paspor, dll 
  • Untuk pendaftaran sekolah 
  • Syarat pendaftaran pernikahan di KUA 
  • Mengurus hak ahli waris 
  • Mengurus asuransi dan tunjangan sosial 


Ada pun syarat untuk membuat akte kelahiran adalah sebagai berikut :
  1. Fotokopi Akta Nikah 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 
  3. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu 
  4. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa/kelurahan 
  5. Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan 
  6. Untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi Surat Keterangan Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak) 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama kementerian terkait sepakat menjalin kerja sama untuk percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak.
Anak-anak kita adalah generasi penerus masa depan. Pastikan mereka memiliki AKTA KELAHIRAN untuk menjamin hak-hak nya

1 komentar: