Kamis, 28 September 2017

INGIN MENJADI CALON PERANGKAT DESA ?


Perangkat desa adalah unsur staff yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang terdiri dari sekretaris dan perangkat desa lainnya.
Momen yang oleh beberapa Pemuda/Pemudi untuk mengikuti Pengisian Perangkat Desa ini sangat dinantikan terutama bagi mereka yang ingin mengabdikan diri menjadi pelayan masyarakat di tingkat pedesaan.

Lantas bagaimana persyaratan dan mekanismenya, berikut admin berikan syarat dan mekanisme pengisian perangkat desa di kabupaten Pemalang yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.


Syarat yang wajib dipenuhi yaitu antara lain :
  1. Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat
  2. Berusia 20 tahun sampai 42 tahun 
  3. Surat lamaran ditulis sendiri diatas kertas bermaterai 
  4. Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah umum atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 6 bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran 
  5. Fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir oleh Disdukcatpil 
  6. Surat keterangan sebagai warga desa setempat yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW diketahui Kepala Desa dilampiri fotocopy KTP dan KK.
  7. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan YME 
  8. Surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri 
  10. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
  11. Surat pernyataan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani dua orang saksi 
  12. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian resor Pemalang. 
  13. Nama Bakal Calon dan Identitas lain yang tercantum dalam dokumen Berkas Pencalonan harus sama sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Khusus Kadus, surat keterangan domisili di dusun setempat dari Kepala Desa. 
Untuk mekanismenya sendiri bisa ditampilkan dalam gambar dibawah 


Tertarik menjadi perangkat desa ? 

1 komentar:

  1. Saya mau menanyakan persaratan calon kepala desa di kecamatan moga apakah sama dg kecamatan dan kabupaten lainya atau ada perda dan perdes yg membedakan persaratan calon kepala desa di kec. Moga dg kabupaten lainnya. Trimakasih atas penjelasanya

    BalasHapus